Penguatan Pengawasan

1. Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

2. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah

3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi